Kemenag Gelar Seminar Bahas Penguatan Regulasi Pendidikan Keagamaan Buddha
By Admin
nusakini.com--Kementerian Agama menggelar seminar penguatan regulasi pendidikan keagamaan Buddha. Seminar digelar Ditjen Bimas Buddha di Jakarta, Minggu (11/6).
Acara diikuti hadiri 100 peserta, terdiri dari para dosen, guru, praktisi, pengamat, dan simpatisan pendidikan agama Buddha serta para ahli pendidikan dari majelis-majelis agama Buddha. Hadir sebagai pembicara, Kabag Perencanaan dan Perundang-undangan pada Biro Hukum dan KLN Imam Syaukani, Pusat Kurikulum dan Perbukuan Faisal Ghozali, dan Direktur Urusan dan Pendidikan (Urpendik) Agama Buddha Supriyadi.
Supriyadi dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara ini mengatakan, tujuan seminar adalah membahas upaya penguatan Pendidikan Keagamaan Buddha di Indonesia. Menurutnya, seminar dilaksanakan dalam rangka melakukan upaya perbaikan terhadap implementasi regulasi terkait pendidikan keagamaan Buddha di Indonesia.
"Pendidikan agama dan keagamaan merupakan ranah dan kewajiban yang menjadi mandatori dari Kementerian Agama. Oleh karena itu, segala kebijakan yang dirumuskan dan dikomunkasikan harus berdasarkan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," ucap Supriyadi saat membuka seminar.
Kementerian Agama telah menerbitkan PMA Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha. PMA ini merupakan implementasi dari PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Namun demikian, kedua peraturan ini tidak sepenuhnya sinkron sehingga perlu ada perbaikan, utamanya terkait dengan Dhammasekha.
PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Keagamaan baru memasukan Pabbaja, Vidya Dharma, dan Sekolah Minggu Buddha sebagai lembaga pendidikan keagamaan non formal Buddha. Sedangkan Dhammasekha sebagai lembaga pendidikan formal agama Buddha justru tidak ada. Sementara PMA 39 tahun 2014 mengatur tentang Dhammasekha sebagai bagian dari Pendidikan Keagamaan Buddha.
Menurut Supriyadi, setelah mendengar pandangan dari para narasumber dan usulan peserta, seminar sehari tentang Prospek Pendidikan Keagamaan Buddha ini melahirkan sejumlah kesepakatan, yaitu: 1) melakukan usulan revisi PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan; 2) Melakukan penyusunan PMA No. 39 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha setelah PP Nomor 55 Tahun 2007 direvisi; 3) membentuk tim kerja usulan revisi PP Nomor 55 Tahun 2007; dan 4) Nava Dhammasekha tetap dilanjutkan. (p/ab)